Indonesia Melek Waris - Jangan Biarkan Harta Jadi Petaka
Panduan Hukum Waris Syariah

JANGAN BIARKAN
HARTA JADI PETAKA

Dasar-dasar Ilmu Faraidh yang wajib diketahui setiap keluarga Muslim. Lindungi keharmonisan keluarga Anda dari perpecahan dengan memahami ketetapan Allah Yang Maha Adil.

Hubungi Penulis
User User User
+5k

100% Berlandaskan Al-Qur'an & Sunnah

Cover Buku Jangan Biarkan Harta Jadi Petaka

Kurikulum E-Book

Apa yang Akan Anda Pelajari?

Materi disusun secara sistematis agar mudah dipahami, mulai dari konsep dasar hingga penyelesaian kasus rumit (Aul, Radd & Inkisar).

Fikih Faraidh Dasar

Memahami pengertian, rukun, syarat, serta sebab-sebab mendasar seseorang mendapatkan warisan secara syariat Islam.

Menentukan Ahli Waris

Langkah pertama yang krusial: mengetahui secara presisi siapa saja kerabat laki-laki dan perempuan yang sah menjadi ahli waris.

Aturan Penghalang (Hajb)

Memahami Hajb Hirman (terhalang penuh) & Nuqshan (berkurang) agar tidak salah memberikan hak kepada yang tidak berhak.

Ashabul Furudh & 'Ashabah

Langkah matematis membagi bagian pasti (1/2, 1/3, 1/4, dll) dan menentukan siapa yang berhak atas sisa harta keluarga.

Aul, Radd & Inkisar

Solusi masalah khusus: harta kurang (Aul), harta sisa (Radd), dan menuntaskan pembagian tanpa menyisakan pecahan.

20+ Studi Kasus Praktis

Latihan penyelesaian kasus nyata yang sering terjadi di masyarakat Nusantara, disajikan dengan langkah penyelesaian yang gamblang.

Miliki E-Book Panduan Lengkap Waris

Dapatkan akses instan ke panduan praktis yang akan menyelamatkan keluarga Anda dari sengketa. Ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami oleh awam.

Format
PDF Digital
Halaman
150+ Hal
Rp 150.000
Rp 99.000
Promo Terbatas
Beli Sekarang

Pembayaran aman & verifikasi instan

Layanan Kami

Butuh Bantuan Lebih Lanjut?

Selain menyediakan literasi melalui e-book, kami juga melayani konsultasi dan pendampingan untuk menyelesaikan permasalahan waris keluarga Anda.

Konsultasi Online

Tanya jawab seputar hukum waris dan perhitungan dasar melalui chat atau video call secara privat.

Daftar Konsultasi

Perhitungan Akurat

Jasa perhitungan dan pemetaan harta waris secara tertulis dan terperinci sesuai kaidah Faraidh (Syariah).

Hubungi Kami

Mediasi Keluarga

Pendampingan langsung (offline) untuk memediasi pembagian waris agar mufakat dan terhindar dari konflik.

Jadwalkan Mediasi
Kisah Nyata

Mereka yang Terselamatkan

Alhamdulillah, ilmu Faraidh telah membantu banyak keluarga menemukan titik terang yang adil.

"Awalnya keluarga kami hampir terpecah karena ego masing-masing. Setelah berkonsultasi dan menggunakan rumusan dari buku ini, semua pihak menerima dengan ikhlas karena sadar ini adalah ketetapan Allah."

B

Bpk. Budi Santoso

Surabaya

"Buku ini sangat praktis! Kasus Aul di keluarga saya yang tadinya membuat pusing karena total bagian melebihi harta, bisa diselesaikan dengan mudah berkat panduan langkah demi langkahnya."

F

Ibu Fatimah

Jakarta Selatan

"Penjelasan tentang penghalang (Hajb) sangat mencerahkan. Kami jadi tahu persis hak paman dan bibi ketika kakek meninggal. Sangat recommended untuk setiap kepala keluarga."

A

Keluarga Abdullah

Bandung
Profil Penulis

Ustadz Didik Haryanto Lc.

Pakar Faraidh & Konsultan Hukum Keluarga Islam

Beliau adalah seorang praktisi dan pengajar ilmu Faraidh yang telah mendedikasikan waktunya untuk mengedukasi umat Islam di Indonesia mengenai pentingnya pembagian harta waris sesuai syariat.

Menyelesaikan pendidikan Sarjana (Lc.) di Timur Tengah, beliau menggabungkan pemahaman tekstual dari kitab-kitab klasik dengan pendekatan kontekstual untuk menyelesaikan problematika waris modern di masyarakat.

Buku "Jangan Biarkan Harta Jadi Petaka" lahir dari kegelisahan beliau melihat banyaknya perpecahan keluarga yang berawal dari ketidaktahuan tentang hukum Allah dalam masalah harta peninggalan.

500+
Kasus Diselesaikan
10+
Tahun Pengalaman

Tanya Jawab Seputar Waris

Pertanyaan yang sering diajukan oleh klien dan jamaah kami.

Ya, hukumnya wajib (Fardhu Ain) bagi umat Islam. Ketetapan waris (Faraidh) adalah salah satu hukum yang paling rinci dijelaskan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an (khususnya An-Nisa ayat 11, 12, dan 176). Mengabaikannya bisa berujung pada dosa memakan harta yang bukan haknya.
Keadilan sejati adalah mengikuti takaran Sang Maha Adil. Pembagian "kekeluargaan" (dibagi rata) hanya diperbolehkan setelah seluruh ahli waris mengetahui bagian hak masing-masing secara Faraidh terlebih dahulu. Setelah itu, jika ada yang ridha (ikhlas) memberikan sebagian haknya kepada ahli waris lain, maka hukumnya boleh. Tidak boleh dipaksa dibagi rata di awal tanpa ilmu.
Sebaiknya disegerakan setelah urusan jenazah (tajhiz), hutang (termasuk zakat/haji yang belum tertunaikan), dan wasiat (maksimal 1/3) diselesaikan. Menunda pembagian warisan terlalu lama seringkali menimbulkan masalah baru, seperti ahli waris yang meninggal dunia (munasakhat), harta bercampur, atau nilai harta menyusut.
Secara nasab (darah), anak angkat tidak mendapatkan jatah waris (Faraidh). Namun, orang tua angkat sangat dianjurkan untuk memberikan Wasiat (sebelum meninggal) atau ahli waris memberikan Hibah (setelah orang tua meninggal) kepada anak angkat tersebut, dengan batas maksimal 1/3 dari total harta untuk wasiat.

Punya pertanyaan spesifik tentang keluarga Anda?

Tanya via WhatsApp
Konsultasi Sekarang
Scroll to Top