Indonesia Melek Waris | Bersama Ustadz Didik Haryanto, Lc.
Platform Edukasi Faraid

Selesaikan Urusan Waris
Secara Syar'i & Damai

Jangan biarkan harta peninggalan memutus tali silaturahmi. Pahami dan tunaikan kewajiban pembagian waris dengan bimbingan Ustadz Didik Haryanto, Lc.

Lihat Program
5,000+
Jamaah Teredukasi
150+
Kasus Selesai
10+
Tahun Pengalaman
Ustadz Didik Haryanto

Pemateri Utama

Ustadz Didik Haryanto, Lc.

Profil Pengasuh

Konsultan Ilmu Waris
Terpercaya di Indonesia

Berawal dari keprihatinan melihat banyaknya keluarga muslim yang terputus silaturahminya akibat sengketa harta warisan, Indonesia Melek Waris didirikan oleh Ustadz Didik Haryanto, Lc. sebagai wadah pencerahan dan solusi syariah.

Kami mendedikasikan waktu dan ilmu untuk membumikan hukum Faraid di Indonesia. Fokus utama kami adalah pendekatan persuasif, dialog kekeluargaan yang santun, serta perhitungan porsi waris yang akurat berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Visi Kami

Mewujudkan keluarga muslim Indonesia yang taat syariat dalam pengelolaan dan pembagian harta peninggalan, bebas dari konflik dan sengketa.

Misi Pendampingan

  • Edukasi Faraid yang membumi & praktis.
  • Pendampingan hitung waris akurat.
  • Mediasi sengketa keluarga secara damai.
Live Zoom Meeting

Webinar Eksklusif
Indonesia Melek Waris

Tanya jawab langsung bersama Ustadz Didik Haryanto Lc. Bahas tuntas kasus waris secara interaktif, mendalam, dan santai via Zoom.

Setiap Pekan Di Hari Sabtu | 19.30 WIB
Platform: Zoom Meeting (Live Interactive)

Kenapa Harus Ikut?

  • Bedah kasus waris nyata secara langsung.
  • Sesi tanya jawab (Q&A) eksklusif dengan Ustadz.
  • Dilengkapi contoh simulasi studi kasus.

Layanan & Program

Solusi Tuntas Urusan
Waris Keluarga Anda

Dari pemahaman dasar hingga eksekusi pembagian, kami mendampingi Anda di setiap langkah secara adil dan syar'i.

Terbuka Untuk Umum

Kajian & Seminar

Pelatihan Faraid dari tingkat dasar hingga mahir. Sangat cocok untuk DKM Masjid, instansi, kantor, atau komunitas pengajian.

Paling Dicari

Konsultasi Privat

Sesi diskusi tertutup untuk membedah masalah waris keluarga Anda secara mendalam. Solusi aplikatif, rahasia terjamin, dan tentunya berpedoman pada syariat Islam.

Pendampingan

Mediasi & Eksekusi

Kehadiran langsung Ustadz dalam forum pembagian waris keluarga untuk menengahi perbedaan pendapat dan mencegah terjadinya sengketa hukum.

Buku 4 Langkah Mudah Belajar Ilmu Waris
Karya Tulis Eksklusif

Buku Indonesia Melek Waris
4 Langkah Mudah Belajar Ilmu Waris

Panduan revolusioner yang menyederhanakan kerumitan ilmu Faraid. Ditulis langsung oleh Ustadz Didik Haryanto, Lc., buku ini dirancang khusus agar masyarakat awam dapat mandiri menghitung waris sesuai syariat dengan akurat tanpa harus pusing.

  • Metode 4 Langkah: Sistematis, anti-pusing, dan sangat mudah diingat untuk semua kalangan.
  • Kaya Studi Kasus: Dilengkapi dengan banyak contoh penyelesaian kasus keluarga di dunia nyata.
  • Praktis & Terjangkau: Tersedia dalam format E-Book (Digital) yang bisa langsung dibaca di Smartphone Anda kapan saja.

Apa Kata Jamaah Kami?

Kisah nyata mereka yang telah menemukan ketenangan setelah warisan dibagikan sesuai syariat.

"Alhamdulillah, sengketa tanah peninggalan orang tua yang sudah berlarut 5 tahun akhirnya selesai berkat mediasi Ustadz Didik. Keluarga kembali rukun."

A

Bpk. Fulan

Temanggung - Jawa Tengah

"Perhitungan dari tim Melek Waris sangat detail. Disertai dalil dan tabel yang mudah dipahami seluruh kakak beradik. Sangat transparan."

F

Ibu Asih

Sragen - Jawa Tengah

"Kajian warisnya membuka mata kami betapa pentingnya menyegerakan pembagian. Penyampaian Ustadz tegas tapi sangat menyejukkan."

D

DKM Masjid Hidayaturrohman

Bekasi - Jawa Barat

Pertanyaan Umum

Tanya Jawab Seputar Waris

Waktu terbaik membagikan warisan adalah segera setelah pewaris meninggal dunia, setelah kewajiban almarhum (biaya jenazah, hutang, dan wasiat maksimal 1/3) ditunaikan. Menunda pembagian waris sangat tidak dianjurkan karena memicu fitnah dan tercampurnya harta benda.

Dalam Faraid, anak angkat tidak berstatus sebagai ahli waris. Namun, mereka bisa mendapatkan harta melalui jalan Wasiat Wajibah atau pemberian semasa hidup (Hibah), dengan syarat wasiat tidak melebihi sepertiga (1/3) dari total harta.

Tindakan tersebut dzalim (Ghasab) dan haram. Harta warisan adalah hak bersama. Solusinya: lakukan pendekatan keluarga, gunakan mediator (seperti layanan kami), dan langkah terakhir jika buntu adalah Pengadilan Agama untuk penetapan paksa.

Hukum asalnya harus dihitung dahulu sesuai syariat (Faraid) agar masing-masing tahu hak mutlaknya dari Allah. Jika ahli waris yang baligh dan berakal ikhlas merelakan sebagian porsinya untuk dibagi rata (disebut Takharuj), maka hal tersebut diperbolehkan secara syariat.

Punya Kasus Spesifik Keluarga Anda?

Jangan ragu, tanyakan langsung kepada ahlinya agar hati tenang.

Berhasil!

Mengalihkan ke WhatsApp...
Scroll to Top