Indonesia
Jangan biarkan harta peninggalan memutus tali silaturahmi. Pahami dan tunaikan kewajiban pembagian waris dengan bimbingan Ustadz Didik Haryanto, Lc.
Pemateri Utama
Ustadz Didik Haryanto, Lc.
Berawal dari keprihatinan melihat banyaknya keluarga muslim yang terputus silaturahminya akibat sengketa harta warisan, Indonesia Melek Waris didirikan oleh Ustadz Didik Haryanto, Lc. sebagai wadah pencerahan dan solusi syariah.
Kami mendedikasikan waktu dan ilmu untuk membumikan hukum Faraid di Indonesia. Fokus utama kami adalah pendekatan persuasif, dialog kekeluargaan yang santun, serta perhitungan porsi waris yang akurat berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Mewujudkan keluarga muslim Indonesia yang taat syariat dalam pengelolaan dan pembagian harta peninggalan, bebas dari konflik dan sengketa.
Tanya jawab langsung bersama Ustadz Didik Haryanto Lc. Bahas tuntas kasus waris secara interaktif, mendalam, dan santai via Zoom.
Dari pemahaman dasar hingga eksekusi pembagian, kami mendampingi Anda di setiap langkah secara adil dan syar'i.
Pelatihan Faraid dari tingkat dasar hingga mahir. Sangat cocok untuk DKM Masjid, instansi, kantor, atau komunitas pengajian.
Sesi diskusi tertutup untuk membedah masalah waris keluarga Anda secara mendalam. Solusi aplikatif, rahasia terjamin, dan tentunya berpedoman pada syariat Islam.
Kehadiran langsung Ustadz dalam forum pembagian waris keluarga untuk menengahi perbedaan pendapat dan mencegah terjadinya sengketa hukum.
Panduan revolusioner yang menyederhanakan kerumitan ilmu Faraid. Ditulis langsung oleh Ustadz Didik Haryanto, Lc., buku ini dirancang khusus agar masyarakat awam dapat mandiri menghitung waris sesuai syariat dengan akurat tanpa harus pusing.
Kisah nyata mereka yang telah menemukan ketenangan setelah warisan dibagikan sesuai syariat.
"Alhamdulillah, sengketa tanah peninggalan orang tua yang sudah berlarut 5 tahun akhirnya selesai berkat mediasi Ustadz Didik. Keluarga kembali rukun."
Temanggung - Jawa Tengah
"Perhitungan dari tim Melek Waris sangat detail. Disertai dalil dan tabel yang mudah dipahami seluruh kakak beradik. Sangat transparan."
Sragen - Jawa Tengah
"Kajian warisnya membuka mata kami betapa pentingnya menyegerakan pembagian. Penyampaian Ustadz tegas tapi sangat menyejukkan."
Bekasi - Jawa Barat
Bergabunglah dengan jamaah digital kami untuk mendapatkan ilmu faraid dalam format yang menarik dan mudah dipahami.
Video kajian lengkap, simulasi kasus pakai papan tulis, dan sesi Q&A mendalam.
Subscribe ChannelInfografis hukum waris ringkas, fatwa harian, dan cuplikan motivasi nasehat.
Follow @melekwarisVideo pendek edukasi to-the-point, bongkar mitos vs fakta waris di masyarakat.
Tonton TikTokWaktu terbaik membagikan warisan adalah segera setelah pewaris meninggal dunia, setelah kewajiban almarhum (biaya jenazah, hutang, dan wasiat maksimal 1/3) ditunaikan. Menunda pembagian waris sangat tidak dianjurkan karena memicu fitnah dan tercampurnya harta benda.
Dalam Faraid, anak angkat tidak berstatus sebagai ahli waris. Namun, mereka bisa mendapatkan harta melalui jalan Wasiat Wajibah atau pemberian semasa hidup (Hibah), dengan syarat wasiat tidak melebihi sepertiga (1/3) dari total harta.
Tindakan tersebut dzalim (Ghasab) dan haram. Harta warisan adalah hak bersama. Solusinya: lakukan pendekatan keluarga, gunakan mediator (seperti layanan kami), dan langkah terakhir jika buntu adalah Pengadilan Agama untuk penetapan paksa.
Hukum asalnya harus dihitung dahulu sesuai syariat (Faraid) agar masing-masing tahu hak mutlaknya dari Allah. Jika ahli waris yang baligh dan berakal ikhlas merelakan sebagian porsinya untuk dibagi rata (disebut Takharuj), maka hal tersebut diperbolehkan secara syariat.
Jangan ragu, tanyakan langsung kepada ahlinya agar hati tenang.
"Dari Nol Sampai Bisa Menghitung Warisan Sesuai Syariat"
Biaya Investasi Belajar
Rp975.000
Rp150.000
*Terbatas hanya untuk pendaftar hari ini!
Isi data singkat, kami akan mengalihkan Anda ke WhatsApp Admin untuk respon cepat.
Kelas Intensif Ilmu Waris Islam